Bahas Potensi Galian C di Kota Pagaralam, Menurut Konsultan Ini Ada 16 Titik Potensial
Pembahasan bahan galian C di Pagaralam beberapa waktu lalu.-Diskominfo Pagaralam-
Pemerintah setempat bersama para pemangku kepentingan tampaknya sedang melakukan langkah strategis dengan melakukan kajian ini.
Hal tersebut harus dilakukan untuk merumuskan rencana pengelolaan potensi galian yang berkelanjutan dan memastikan dampaknya terhadap lingkungan serta masyarakat setempat.
BACA JUGA:5 Kunci Peran Penting Jetty Titan dalam Mencapai Target Produksi Batu Bara di Sumatera Selatan
BACA JUGA:Rumah BUMN Baturaja Dorong Kesejahteraan UMK, Puluhan Mitra Binaan Raih Sertifikat Halal
Perlunya langkah-langkah konkret berikutnya, sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat positif bagi pembangunan dan kesejahteraan Kota Pagaralam.
Tentang Bahan Galian
Berdasarkan jenisnya bahan galian dibedakan menjadi beberapa jenis yakni bahan galian a, b, dan c.
Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan Pasal 3 ayat 1: Bahan-bahan galian dibagi atas tiga golongan.
BACA JUGA:Hoax! Dituding Lamban Tangani Truk Batubara Tergelincir, Ini Klarifikasi Pengelola SDJ
Galian a termasuk golongan bahan galian strategis, golongan b termasuk golongan bahan galian vital dan golongan lain adalah bahan galian yang tidak termasuk dalam golongan a atau b.
Galian c ini termasuk di antara yang tidak termasuk golongan a dan b tadi.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Indonesia (PP) Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan-bahan Galian, bahan galian strategis adalah bahan galian yang berguna untuk pertahanan dan keamanan serta perekonomian negara. Contohnya Nikel, Timah, Kobalt, Antrasit, Gas alam, dan lainnya.
Bahan galian vital atau bahan galian golongan B adalah bahan galian yang berfungsi untuk menjamin hajat hidup orang banyak.
BACA JUGA:Gedung Museum Batubara Tanjung Enim Simpan Cerita Menakjubkan, Objek Wisata Terbaru di Muara Enim!