Polisi Amankan DPO Tindak Pidana Narkoboy di Ogan Ilir, Buron Sejak Februari 2025
Satresnarkoba Polres Ogan Ilir melalui unit 2 berhasil mengamankan DPO tindak Pidana Narkoba, Rabu 23 Juli 2025.-Polres Ogan Ilir-
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Satresnarkoba Polres Ogan Ilir melalui unit 2 berhasil mengamankan DPO tindak Pidana Narkoba, Rabu 23 Juli 2025.
Pelaku adalah M.Wiranto alias Ranto bin Nurhatra (24), warga Jln.Kopral Hanafiah Lk III, Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Kab Ogan Ilir.
Dasar penangkapan pelaku Laporan Polisi Nomor : Lp/A/04/II/ 2025/Spkt.SatresNarkoba/Polres Ogan ilir/Polda Sumsel/Tanggal 06 Februari 2025.
Selain itu, daftar Pecarian Orang Nomor : DPO/04/II/2025/satresNarkoba.Tanggal 09 Februari 2025.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Peredaran Narkoboy di Tanjung Batu Ogan Ilir, Ini Tampang Pelaku dan Barang-Buktinya
TKP kejadian, Kamis 06 Februari 2025 sekira pukul 18.00 Wib di belakang rumah pelaku tepatnya terletak Dusun Badas, Kelurahay Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja Ogan ilir.
Untuk TKP penangkapan, Rabu 23 Juli 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, di halaman Polsek Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Kronologi kejadian, Kamis 06 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Anggota Satresnarkoba Polres Ogan Ilir mendapatkan laporan dari masyrakat.
Bahwa di Dusun Badas, Kelurahan Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja Ogan Ilir terdapat warga yang menjual Narkotika jenis sabu di belakang rumah Ranto.
BACA JUGA:Bawa 2 Kg Sabu, Kurir Narkoboy Dapat Upah Rp 20 Juta Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan memang benar ada warga yang menjual Narkotika jenis sabu di belakang tersebut.
Setelah itu sekira pukul 18.00 WIB pihak kepolisian melakukan mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan bernama M.Haryanto dan Marcel, sedangkan Ranto waktu itu berhasil melarikan diri.