Ini Vonis Diterima Eks Sekda Kota Palembang di Pengadilan Tipikor
Sebanyak 3 terdakwa yang terbukti dalam melakukan korupsi dalam penjualan Aset YBS berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan, Akhirnya divonis dengan hukuman yang berbeda. --istimewa
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Sebanyak 3 terdakwa yang terbukti dalam melakukan korupsi dalam penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS) berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan, Akhirnya divonis dengan hukuman yang berbeda.
Untuk terdakwa Harobin Mustofa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sedangkan untuk terdakwa Yuherman mantan Kasi Pemetaan dan Pengukuran BPN divonis 1 tahun 3 bulan
Kemudian untuk terdakwa Usman selaku kuasa penjual divonis 2 tahun 3 bulan penjara
BACA JUGA:Kejati Sumsel Ikuti Zoom Meeting, Kegiatan Apa?
BACA JUGA:Ada Pidsus Kejati Sumsel di Kejari OKU, Giat Apakah Itu?
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 7 Agustus 2025.
Dalam Amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Hal ini melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut.
"Mengadili dan menjatukan pidana penjara terhadap terdakwa Harobin Mustofa dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp 200 juta subsidier 3 bulan," ujar hakim ketua.
BACA JUGA:Pimpin Apel Gabungan Kejati dan Kejari Palembang, Ini Amanat Disampaikan Kajati
BACA JUGA:Penerangan Hukum di Kantor Camat IB I Palembang, Ini Penyampaian Kejati Sumsel
Lanjut hakim ketua, mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yuherman dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp 200 juta subsidier 3 bulan.
Masih kata hakim ketua mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Usman Goni alias Abdul Karim dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsidier 3 bulan.