https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Ini Vonis Diterima Eks Sekda Kota Palembang di Pengadilan Tipikor

Sebanyak 3 terdakwa yang terbukti dalam melakukan korupsi dalam penjualan Aset YBS berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan, Akhirnya divonis dengan hukuman yang berbeda. --istimewa

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya maupun JPU menyatakan sikap pikir pikir terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui dalam sidang sebelum bahwa 3 terdakwa dituntut JPU Kejati Sumsel dengan tuntutan berbeda.

BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Hadir Dalam Rakor Tindak Lanjut Masalah Batas Daerah, Siapa?

BACA JUGA:Apel Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Karhutla, Ada Pejabat Kejati Sumsel Hadiri, Siapa?

Untuk terdakwa Harobin Mustofa mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang dan terdakwa Yuherman mantan Kasi Pemetaan dan Pengukuran BPN dituntut  JPU dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun. 

Sedangkan untuk terdakwa Usman Goni selaku kuasa penjual dituntut JPU dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google