Ada MoU Kejari OKI Dengan Kepala Desa se-Kabupaten, Dalam Hal Apa?
Dilaksanakan kegiatan penandatanganan Mou Kejari OKI dengan Kepala Desa se-Kabupaten OKI tahun 2025 yang bertempat di pendopo rumah dinas Bupati OKI.--Humas Kejati Sumsel
OKI, KORANPALPRES.COM - Dilaksanakan kegiatan penandatanganan kerja sama (Mou) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) dengan Kepala Desa se-Kabupaten OKI tahun 2025 yang bertempat di pendopo rumah dinas Bupati OKI, Kamis 7 Agustus 2025.
Bahwa kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati OKI, Kajari OKI, Kapolres OKI, Dandim OKI, Ketua DPRD OKI, Plt Kepala BNNK OKI serta seluruh kepala desa se-Kabupaten OKI.
Penandatanganan MoU diwakili oleh Bambang Erwan selaku Kepala desa pantai, Kecamatan SP. Padang yang disaksikan oleh 314 Kepala desa se-Kabupaten OKI.
Bahwa dalam kesempatan tersebut, Plt Kepala BNNK OKI Agusniarti ST M.Kes berharap dan berpesan agar pemanfaatan dana desa juga mencakup upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
BACA JUGA:Kejari OKU Timur Dampingi Tim PPS Kejati Sumsel Dalam Kunjungan Lapangan, Terkait Apa?
BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Ada di Kegiatan Rakor PSN, Siapa?
Sementara itu, Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH berharap juga tidak sampai ada penegakan hukum terkait dana desa.
"Kita mengimbau agar para kepala desa benar-benar memanfaatkan dana desa untuk membangun Kabupaten OKI, dimulai dari desa masing-masing," ujarnya.
Sedangkan, Kajari OKI H. Sumantri SH MH menyatakan, bahwa pembangunan desa harus benar-benar dilaksanakan.
Sebab, anggaran dana desa bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi kemakmuran masyarakat.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Ikuti Zoom Meeting, Kegiatan Apa?
BACA JUGA:Ada Pidsus Kejati Sumsel di Kejari OKU, Giat Apakah Itu?
Ditempat sama, Bupati OKI Muchendi Mahzareki menyampaikan harapannya agar tata kelola pemerintahan.
Terutama dalam pengelolaan anggaran, dapat berjalan baik mulai dari tingkat kabupaten hingga ke desa.