Penyidik Kejari PALI Datangi Lapas Klas IIB Muara Enim, Ada Apa?
Bertempat di Lapas Klas IIB Muara Enim Penyidik Kejari PALI Riko Adrian, S.H dan Judistira Yusticia, SH, MH telah melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).--Humas Kejati Sumsel
MUARA ENIM, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Lapas Klas IIB Muara Enim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI Riko Adrian, S.H dan Judistira Yusticia, SH, MH telah melakukan penyerahan tersangka dan barang Bukti (Tahap II), Jumat 8 Agustus 2025.
Kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri PALI Septian Safa'at, SH, MH dan Agnes Putri Arzita, SH.
Terkait Tindak Pidana Korupsi Atas Nama Tersangka BD dan Tersangka MB pada Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2023.
Yang diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan DPO Kejari Ogan Ilir, Siapa Dia?
BACA JUGA:Kejari OKU Timur Dampingi Tim PPS Kejati Sumsel Dalam Kunjungan Lapangan, Terkait Apa?
Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP Ayat (1) Ke-1, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengaan barang bukti berupa 283 dokumen yang mendukung tindak pidana korupsi tersebut, 3 Unit Laptop yang disita dari Dinas Disperindag, 2 Unit Handphone milik tersangka.
"Bahwa Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara," ujar Kasi Intel Kejari PALI, Rido Dharma Hermando, S.H., M.H.
BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Ada di Kegiatan Rakor PSN, Siapa?
BACA JUGA:Kejati Sumsel Ikuti Zoom Meeting, Kegiatan Apa?
Atas Nama tersangka BD dan tersangka MB pada Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2023.
Yang diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.