Kasus Dugaan Korupsi PMI Ogan Ilir Sudah 7 Kali Sidang, Terdakwa Masih Belum Kembalikan Sisa Kerugian Negara
Menjelang sidang ke-8 Kasus Dugaan Korupsi PMI Ogan Ilir dengan agenda penuntutan, ada terdakwa yang masih belum mengembalikan sisa kerugian negara.-koranpalpres.com-
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Sidang kasus Palang Merah Indonesia atau PMI Ogan Ilir sudah berjalan 7 kali.
Namun, hingga saat ini terdakwa dugaan korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir belum juga mengembalikan sisa kerugian negara.
Adapun kerugian negara terhadap kasus ini sebesar lebih kurang Rp 600 juta, dan baru dikembalikan terdakwa sebesar lebih kurang Rp 500 juta.
Artinya, sisa kerugian negara yang harus dipenuhi terdakwa lebih kurang Rp 100-an juta lagi.
BACA JUGA:Kasus Dana Hibah PMI Ogan Ilir, Apakah Ada Tersangka Baru? Ini Jawab Kejari Ogan Ilir
Diketahui, yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah 3 terdakwa masing-masing berinisial R, M, dan N.
Saat dikonfirimasi, Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir Muhammad Assarofi mengatakan, sidang selanjutnya dengan agenda penuntutan.
"Pekan ini atau besok Rabu 20 Agustus 2025 agendanya sidang penuntutan," ujar Assarofi yang juga Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa 19 Agustus 2025.
Dia merinci, dalam perkara dugaan kasus dana hibah PMI Ogan Ilir ini, kerugian negara Rp 675 juta, baru dikembalikan Rp 508 juta oleh terdakwa.
BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi PMI Ogan Ilir, 3 Terdakwa Klaim Tak Nikmati Uang Kerugian Negara
BACA JUGA:Transfer Uang Rp 13 Juta ke Teman Wanita, Terdakwa Dugaan Korupsi PMI Ogan Ilir: Itu Uang Pribadi
"Untuk sisa kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp 167 juta," sebutnya.
Lebih lanjut dia mengimbau agar kerugian negara tersebut segera dikembalikan sebelum sidang penuntutan.