Begini Tuntutan JPU Kejati Sumsel Kurir Sabu 16 Gram
JPU dari Kejati Sumsel, Ursula Dewi SH, menuntut terdakwa Arwin Afriansyah kurir narkoba jenis sabu seberat 16,654 gram selama 8 tahun dan 6 bulan penjara.--istimewa
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel, Ursula Dewi SH, menuntut terdakwa Arwin Afriansyah kurir narkoba jenis sabu seberat 16,654 gram.
Selama 8 tahun dan 6 bulan penjara. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls I A Khusus Palembang, Selasa 19 Agustus 2025.
"Menjatuhkan pidana terhadap Arwin Afriansyah dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan.dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan.Dan,denda sebesar 1 miliar subsider kurungan 6 bulan," ujar JPU.
Usai mendengar tuntutan JPU, terdakwa langsung mengajukan pledoti lisan dan eminta keringanan hukuman.
BACA JUGA:Tim JPU Kejari Ogan Ilir Gelar Sidang di PN Palembang, Apa Kasusnya?
Majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Exsodus Hutabarat SH, menunda jalannya persidangan hingga pekan depan dengan agenda putusan.
Dalam dakwaan JPU terungkap, perbuatan terdakwa Arwin Afriansyah bermula Rabu 5 Maret 2025 sekira pukul 17.30 WIB di rumah kontrakan terdakwa di Jalan Rindam II Sriwijaya, Desa Karang Jaya, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Dimana, pada hari sebelumnya Selasa 4 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa menghubungi Yanti (DPO) melalui Chat WhatsApp dan menanyakan apakah ada persediaan sabu.
Kemudian hari Rabu 5 Maret 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Yanti (DPO) menghubungi terdakwa dan memberi kabar melalui chat whatsApp bahwa pesanan sabu terdakwa sudah ada dan menanyakan tempat pertemuan. Akhirnya disepakati terdakwa dan YANTI (DPO) akan bertemu diwarung.
BACA JUGA:PN Palembang Gelar Sidang Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa, Apa Hasilnya
BACA JUGA:Kejari Gelar Sidang di PN Banyuasin, Kasus Apa?
Setelah bertemu, Yanti (DPO) langsung menyerahkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa sambil berkata nanti terdakwa setor dua juta enam ratus dan disetujui oleh terdakwa.
Setelah terdakwa menerima narkotika jenis shabu tersebut kemudian terdakwa menyimpannya di saku depan sebelah kanan celana terdakwa lalu terdakwa kembali pulang ke rumah kontrakan terdakwa. Dan Terdakwa sempat menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut.