https://palpres.bacakoran.co/

Ini Tuntutan JPU terhadap Kurir Ganja

JPU Yesi Imelda SH, dari Kejaksaan Negeri Palembang, menuntut terdakwa Septian Wahyu Laksono kurir narkoba jenis ganja seberat 14,52 gram selama 7 tahun penjara. --istimewa

PALEMBANG,KORANPALPRES.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yesi Imelda SH, dari Kejaksaan Negeri Palembang, menuntut terdakwa Septian Wahyu Laksono kurir narkoba jenis ganja seberat 14,52 gram selama 7 tahun penjara. 

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kls I A Khusus Palembang. Perbuatan terdakwa Septian Wahyu Laksono terbukti secara sah.

Dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana dakwakan Alternatif.

BACA JUGA:Kejari Muba Gelar Eksekusi Berdasarkan Putusan Pengadilan, Kasus Apa?

BACA JUGA:Kejari OKI Limpahkan Berkas Perkara Ke Pengadilan Tipikor Palembang, Kasus Apa?

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap terdakwa Septian Wahyu Laksono, dengan pidana penjara selama 7 tahun denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar JPU.

Lanjut dia, menyatakan barang bukti berupa tiga lembar kertas putih masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto keseluruhan 14,52 gram dipergunakan untuk pemeriksaan laboratorium dengan sisa 14,20 gram.

Kemudian 1 buah kertas papir, 1 buah kantong kresek plastik warna putih Dirampas Untuk Dimusnakan. 

Satu unit Sepeda motor Honda genio warna hitam merah BG 5610  dikembalikan Kepada Supriati.

BACA JUGA:Akibat tindakannya, Hakim Pengadilan Militer Jatuhkan Vonis Ini Kepada Kopda Bazarsah

BACA JUGA:Ini Vonis Diterima Eks Sekda Kota Palembang di Pengadilan Tipikor

Dalam dakwaan JPU terungkap, perbuatan terdakwa Septian Wahyu Laksono pada Ahad 13 April 2025 sekira pukul 02.00 WIB.

Bertempat di Jalan Angkatan 66, Kelurahan Pipa Jaya, Kecamatan Kemuning Kota Palembang. Berawal Saksi Muhammad Rinaldi SH Bin Riduan dan Saksi M. Krisna Gunawan SH Bin Edy Gunawan beserta rekan-rekan dari Satres Narkoba Polrestabes Palembang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan