Pasutri Pengedar Narkoboy di Ogan Ilir Ditangkap Polisi, Ini Tampang dan Barang Buktinya
Jajaran Satresnarkoba Polres Ogan Ilir kembali berhasil menangkap pelaku peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Indralaya Utara.-kolase-
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Jajaran Satresnarkoba Polres Ogan Ilir kembali berhasil menangkap pelaku peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Indralaya Utara.
Pelakunya adalah pasangan suami istri yakni Aziz Mubarok (24) warga Desa Bakung, dan Nia Jayanti alias Rindu (31) warga Kota Palembang.
Dari pasutri ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 26 Agustus 2025 sekira pukul 23.15 WIB di sebuah kafe yang berlokasi di Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Kembali, Satresarkoba Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Narkoboy dengan Barang Bukti 20 Paket Sabu
BACA JUGA:Lagi, Polisi Ungkap Kasus Peredaran Narkoboy di Tanjung Raja Ogan Ilir
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 10 paket sabu seberat bruto 1,61 gram, 5 butir ekstasi warna biru berlogo “F” seberat 2,22 gram.
Selain itu juga sejumlah barang pendukung seperti sepeda motor Honda Vario, dua unit tas, dompet gantungan tas, dan satu unit ponsel.
Kasat Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU Ahmad Surya Atmaja mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
"Mendapat informasi tersebut, anggota Unit II Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, kedua tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan," tuturnya, Minggu 31 Agustus 2025.
BACA JUGA:Polisi Gagalkan Peredaran Narkoboy di Tanjung Tambak Ogan Ilir, Pelakunya Pasutri Muda, Wow!
BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus Pengedar Narkoboy di Sungai Rambutan Ogan Ilir, Amankan Pelaku dan 10 Paket Sabu
Kedua tersangka kini ditetapkan sebagai pengedar/bandar narkotika dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1).
Serta Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.