https://palpres.bacakoran.co/

Kejari Lahat Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, Dengan Siapa?

Bertempat di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Lahat, Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H menghadiri acara penandatanganan perjanjian kerja sama.--Humas Kejati Sumsel

LAHAT, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Lahat, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H menghadiri acara penandatanganan perjanjian kerja sama, Kamis 28 Agustus 2025. 

Tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara antara Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat dengan Kejaksaan Negeri Lahat.

Turut didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Ahmad Muzayyin, S.H dan Tim Jaksa Pengacara Negara.

"Kegiatan yang menjadi ruang lingkup pada perjanjian kerja sama ini adalah pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lain," ujar Kasi Intel Kejari Lahat, Rio Purnama, S.H., M.H.

BACA JUGA:Asbin Berikan Sambutan di Sosialisasi Penyelenggaraan dan Evaluasi SAKIP Wilayah Kejati Sumsel, Yuk Lihat

BACA JUGA:Restorative Justice, Kejari Ogan Ilir Raih Predikat Tertinggi di wilayah Kejati Sumsel

Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat baik di dalam maupun di luar Pengadilan. 

"Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang–Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia," katanya. 

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Yang menyatakan bahwa Kejaksaan dapat melakukan kerjasama dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi Bantuan Hukum.

BACA JUGA:Kajati Tinjau Hal ini di Kantor Kejati Sumsel

BACA JUGA:Kejati Sumsel Gelar Seminar Ilmiah, Universitas di Palembang Ini Lokasinya

Kemudian Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya dengan tujuan melakukan penyelamatan atas keuangan/kekayaan/aset negara.

"Dengan diadakannya perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum di bidang hukum perdata dan tata usaha negara," tambahnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan