Berminat Jadi Pengawas TPS? Ini Jadwal Pendaftarannya di Panwascam Masing-masing Kecamatan
Minat jadi Pengawas TPS? Ini Jadwal pendaftarannya. Kamu bisa mendaftar di Paswascam masing-masing.-bawaslu kota Pagaralam-
BACA JUGA:Melanggar Aturan Bawaslu Prabumulih Ultimatum Parpol Untuk Copot APK, Ini Batas Waktunya
Warga Negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu tahun), setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
Selain itu berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, Berdomisili di Kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Juga harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
Juga bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon dan tidak pernah dipidana penjara selama penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
BACA JUGA:Baliho Caleg Seliweran Di Muratara Diturunkan Paksa, Bawaslu Pesan Ini
BACA JUGA:Bawaslu Pagaralam Copot Paksa APK Yang Melanggar Aturan Kampanye, Ini Wajah Calegnya
Yang terpenting bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan serta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Informasi lebih jelas dan lanjut pelamar dapat menghubungi Bawaslu Kota Pagaralam atau Panwaslu Kecamatan setempat jika ingin bertanya jelas. *