https://palpres.bacakoran.co/

Pemindahan Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI Ke Rutan Klas 1 Palembang, Berikut Kasusnya

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel membawa Tersangka PB selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Periode Mei 2016-Juli 2017 untuk dipindahkan ke Rutan Klas I Palembang.--Humas Kejati Sumsel

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) membawa Tersangka PB, selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Periode Mei 2016-Juli 2017 untuk dipindahkan ke Rutan Klas I Palembang, Selasa 9 September 2025.

Hal ini terkait Surat Perintah Penyidikan Nomor : Nomor : PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024, Jo. Nomor : PRINT-05.A/L.6/Fd.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024, Jo Nomor : PRINT-05.B/L.6/Fd.1/09/2024 tanggal 06 September 2024, Jo Nomor : PRINT-23/L.6/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 (Atas Nama Tersangka PB).

PB sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024.

"Bahwa sebelumnya tersangka PB terkait dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Periode 2015-2023," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. 

BACA JUGA:Inilah Pencapaian Kontingen Kejari Prabumulih di POR Harlah Kejaksaan RI di Wilayah Kejati Sumsel

BACA JUGA:Apel Gabungan Kejati Sumsel dan Kejari Palembang, Pejabat Ini Memimpinnya

PB telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara serta diminta membayar uang pengganti senilai Rp2,6 Milyar oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. 

Terhadap ke-4 tersangka lainnya (split atau berkas terpisah) telah diadili dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tipikor Klas 1 Palembang.

Dengan masing-masing nomor Putusan seperti terpidana Tukijo selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk divonis dengan Putusan Nomor : 81/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025.

Terpidana Ignatius Joko Herwanto selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk divonis dengan Putusan Nomor : 82/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Laksanakan Seleksi Kompetensi CAT PPPK Kejaksaan RI, Hari Ke Berapa?

BACA JUGA:Asbin Berikan Sambutan di Sosialisasi Penyelenggaraan dan Evaluasi SAKIP Wilayah Kejati Sumsel, Yuk Lihat

Terpidana Septiawan Andri Purwanto selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk divonis dengan Putusan Nomor : 83/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025.

Terdakwa Bambang Hariadi Wikanta selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja divonis dengan Putusan Nomor : 84/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025 (saat ini masih Proses Upaya Hukum Kasasi).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan