Gara-gara Masalah Ini, Seorang Perempuan Mengalami Luka Lecet, Begini Kronologinya
Gara-gara masalah cowok, seorang perempuan di Palembang menjadi korban perlindungan anak yang mengakibatkan luka lecet di beberapa bagian hingga berujung laporan polisi.--Kurniawan/Koranpalpres.Com
PALEMBANG, KORANPALRES.COM - Gara-gara masalah cowok, seorang perempuan di Palembang menjadi korban perlindungan anak yang mengakibatkan luka lecet di beberapa bagian.
Atas kejadian itu, orang tua korban, Sri Hartati (43) melaporkan kejadian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis 18 September 2025.
Menurut warga Jalan Pintu Besi Kali Baru, Kecamatan Kertapati Palembang, bahwa peristiwa yang menimpa anaknya berinisial AR (15) gara-gara masalah cowok.
Yang terjadi di Media Sosial (medsos) dengan terlapor berinisial EN, kemudian terlapor ini mengajak anaknya untuk bertemu agar bisa menyelesaikan masalah yang terjadi tersebut.
BACA JUGA:Cegah Kriminalitas, Personel Polres PALI Sasar Hal Ini
BACA JUGA:Kasus PMI Palembang, Kuasa Hukum: Adanya Dugaan Dikriminalisasi Terhadap Kliennya
"Saat itu anak saya ini setuju untuk bertemu terlapor, guna menyelesaikan masalah yang terjadi dengan terlapor menentukan tempatnya," ujarnya.
Sehingga terjadilah penganiayaan yang dilakukan terlapor yang terjadi di Jalan Mataram 3, Kecamatan Kertapati Palembang, Selasa 15 September 2025 sekira pukul 07.00 WIB.
"Nah setelah bertemu di Tempat Kejadian Perkara (TKP), terlapor ini langsung menarik rambut anak daya ini," katanya kepada wartawan.
Kemudian mencakar, memukul leher hingga kepala korban hingga mengalami luka benjol pada kepala bagian belakang dan mengalami luka lecet pada bagian leher belakang, jari tangan sebelah kanan.
BACA JUGA:3 Titik Rawan Kriminalitas di Pemulutan, Polisi Lakukan Ini
BACA JUGA:Tekan Angka Kriminalitas, Kegiatan Ini Langkah Tiju Unit 1 Subdit III Polda Sumsel Lakukan
"Atas kejadian itulah saya membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang, agar terlapornya ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkapnya.
Sementara itu, untuk laporannya sendiri telah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang dengan tindak pidana perlindungan anak UU Nomor 17 tahun 2016.