https://palpres.bacakoran.co/

Waduh! Penggunaan Sirene Rotator Dibekukan Sementara, Ini Penjelasan Kakorlantas

Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum menegaskan pihaknya melakukan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. --Bidhumas Polda Sumsel

JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum menegaskan pihaknya melakukan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. 

Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, namun penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.

Kakorlantas menekankan, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.

“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya himbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya, Senin 22 September 2025.

BACA JUGA:Polwan Polda Sumsel Ada di Fakultas Teknik Unsri, Giat Apakah Itu?

BACA JUGA:Polda Sumsel Pamerkan Pelaku Perusakan dan Pembakaran Fasilitas Umum di Palembang

Langkah evaluasi ini diambil sebagai bentuk respons positif atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo.

“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” kata Kakorlantas.

Saat ini, Korlantas Polri tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan. 

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

BACA JUGA:Ada Kunjungan Tim Terpadu Assesment dan Evaluasi Penanganan Unjuk Rasa di Polda Sumsel, Apa Tujuannya?

BACA JUGA:Puluhan Anak TK TB Charitas OKU Timur Datangi Mapolda Sumsel, Apa Kegiatannya

Dengan Pasal 59 ayat (5), yang dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene. 

Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan