https://palpres.bacakoran.co/

Waduh! Penggunaan Sirene Rotator Dibekukan Sementara, Ini Penjelasan Kakorlantas

Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum menegaskan pihaknya melakukan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. --Bidhumas Polda Sumsel

Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol.

BACA JUGA:Cepat Tanggap! Ambulance Apung Polairud Polda Sumsel Bawa IRT Ke Rumah Sakit, Apa Penyakitnya

BACA JUGA:Ini Ajakan Polwan Polda Sumsel Kepada Masyarakat Dalam Hal Ketahanan Pangan

Pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan