PN Palembang Gelar Perkara Ini Dengan Agenda Mendengarkan Keterangan Terdakwa
Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang telah dilaksanakan Sidang perkara melakukan tindakan menghalang-halangi atau mengintervensi proses penegakan hukum (OOJ) perkara Tindak Pidana Korupsi.--Humas Kejati Sumsel
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin diwakili oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Silviani Margaretha, S.H., M.H.
Ketua Pengadilan Negeri Musi Banyuasin diwakili oleh Imam Ahmad, S.H dan Ketua Pengadilan Agama Musi Banyuasin diwakili oleh M. Kamal Syarif, S.Ag., M.H.
BACA JUGA:Pejabat Ini Pimpin Apel Pagi Kejati Sumsel, Siapa?
BACA JUGA:Inspeksi Pemantauan Tim Asisten Pengawasan Kejati Sumsel Ada di Kejari Palembang, Ini Giatnya
"Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Musi Banyuasin mengadirkan 429 jenis pelayanan dari 27 instansi yang tergabung," ujar Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harrsi Augusto, S.H., M.H.
Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin juga menghadirkan Pelayanan Hukum Gratis. MPP Muba menawarkan berbagai layanan.
Mulai dari administrasi kependudukan, layanan kesehatan, perizinan usaha, pembayaran pajak, hingga layanan hukum.***