https://palpres.bacakoran.co/

Ayo PPPK yang Masih Rangkap Jabatan di Ogan Ilir, Mau Pilih Mana? Ancamannya Bisa Kembalikan Gaji dan Mundur

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir melarang aparatur sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merangkab jabatan.-koranpalpres.com-

OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir melarang aparatur sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merangkab jabatan.

Untuk itu Wakil Bupati H Ardani, SH, MH mengingatkan kepada seluruh PPPK di Ogan Ilir, khususnya yang baru dilantik agar hal ini menjadi perhatian.

Ardani menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran dan PPPK rangkap jabatan harus mengembalikan gaji yang diterima.

"Ini sudah ada arahan dari BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), harus mundur kalau PPPK rangkap jabatan," ungkapnya, Rabu 01 Oktober 2025.

BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Cek Jembatan Lubuk Rukam-Muara Kumbang, Minta Kadin PU PR Segara Perbaiki

BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Monitoring Dapur MBG, Minta SPPG Jalin Kolaborasi dengan Koperasi Desa, Ini Tujuannya!

Dibeberkannya, surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ter tanggal 30 Juli lalu yang secara eksplisit melarang rangkap jabatan bagi PPPK.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia, sehingga harus segera ditindaklanjuti di tingkat daerah.

"Surat edaran itu harus ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," tegas Wakil Bupati.

Di samping itu, pada Pasal 29 dan Pasal 51 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa,

BACA JUGA:Ini Pejabat Wakili Kejari Ogan Ilir di Peninjauan Pengadaan Tanah Ruas Jalan Tol

BACA JUGA:Rapat Paripurna XIX DPRD Masa Sidang Ke-III, Ada Perwakilan Kejari Ogan Ilir, Siapa?

Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 juga melarang kepala desa dan perangkat desa merangkap jabatan.

Setelah menyampaikan larangan tegas ini, Pemkab Ogan Ilir akan terus memantau jika masih ada PPPK merangkap jabatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan