https://palpres.bacakoran.co/

Ayo PPPK yang Masih Rangkap Jabatan di Ogan Ilir, Mau Pilih Mana? Ancamannya Bisa Kembalikan Gaji dan Mundur

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir melarang aparatur sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merangkab jabatan.-koranpalpres.com-

"Kita akan terus monitor terutama yang infonya masih ada PPPK yang merangkap sebagai BPD (Badan Permusyawaratan Desa red)," paparnya.

"Jika masih ada, tentu akan dievaluasi dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," pungkas H Ardani.

BACA JUGA:Gegara Senggolan Mobil, Mantan Anggota DPRD Ogan Ilir Dipukuli hingga Luka-luka

BACA JUGA:Pejabat Kejari Ogan Ilir Hadir di Panen Raya Program Ketahanan Pangan Polda Sumsel, Ini Tempatnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan