Ada Penahanan Tersangka Oleh Kejari Prabumulih, Apa Kasusnya
Bertempat di Kantor Kejari Prabumulih Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Prabumulih menetapkan dan menahan 3 orang tersangka berinisial MD, YA dan SA yang merupakan pejabat pada lingkungan KPU Kota Prabumulih.--Humas Kejati Sumsel
PRABUMULIH, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Prabumulih menetapkan 3 orang tersangka berinisial MD, YA dan SA yang merupakan pejabat pada lingkungan KPU Kota Prabumulih.
Dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih Tahun 2024.
Penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka MD, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/L.6.17/Fd.1/10/2025, tanggal 03 Oktober 2025.
Kemudian YA, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-02/L.6.17/Fd.1/10/2025, tanggal 03 Oktober 2025.
BACA JUGA:Ada Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Kejati Sumsel, Kasus Apa?
BACA JUGA:Perum Bulog Kanwil Sumsel dan Babel Jalin Kerja Sama dengan Kejati Sumsel, di Bidang Apa Ya?
Dan SA, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-03/L.6.17/Fd.1/10/2025, tanggal 03 Oktober 2025.
"Penetapan tersebut dilakukan Tim Penyidik berdasarkan hasil penyidikan," ujar Kasi Intel Kejari Prabumulih, Ajie Martha, S.H.
Hal ini sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINT-02/L.6.17/Fd.1/08/2025 tanggal 18 September 2025, dan dinyatakan telah memperoleh alat bukti yang cukup, meliputi keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk.
Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan dana hibah KPU Kota Prabumulih Tahun 2024.
BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir menerima kunker Aspidum Kejati Sumsel, Dalam Rangka Apa
BACA JUGA:Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI Sambangi Kejati Sumsel, Apa Tujuannya
Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Atas perbuatannya, Para Tersangka disangkakan melanggar ketentuan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.