https://palpres.bacakoran.co/

Ada Penahanan Tersangka Oleh Kejari Prabumulih, Apa Kasusnya

Bertempat di Kantor Kejari Prabumulih Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Prabumulih menetapkan dan menahan 3 orang tersangka berinisial MD, YA dan SA yang merupakan pejabat pada lingkungan KPU Kota Prabumulih.--Humas Kejati Sumsel

"Dalam perkara ini ditemukan kerugian keuangan negara yang timbul sebagai akibat dari perbuatan Para Tersangka. Berdasarkan hasil perhitungan oleh auditor yang berwenang, kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp6 milyar," katanya.

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 3 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas II B Prabumulih. 

BACA JUGA:Kasi Penkum Kejati Sumsel Dampingi Tim Puspenkum Kejaksaan Agung Ke Empat Lawang, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Inspeksi Pemantauan Tim Asisten Pengawasan Kejati Sumsel Ada di Kejari Palembang, Ini Giatnya

Penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan dengan pertimbangan untuk menghindari risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi lain.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan