Wakil Rektor I Umbara dan PNS Dinkes OKU Ditangkap, Diduga Terlibat Korupsi Dana PMI
Wakil Rektor I Umbara dan PNS Dinkes OKU Ditangkap, Diduga Terlibat Korupsi Dana PMI--bacakoranpalpres
BATURAJA, KORANPALPRES.COM - Diduga korupsi dana hibah tahun anggaran 2022-2024. Dua pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OKU dìtetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU).
Kedua tersangka tersebut adalah YN, Ketua PMI OKU, yang juga yang juga diketahui masih aktif sebagai Wakil Rektor 1 Umbara OKU dan AA, Bendahara PMI OKU masih aktif PNS di Dinas Kesehatan OKU Keduanya resmi dìtahan dì Rutan Baturaja sejak Senin, 6 Oktober 2025.
Keduanya langsung dìtahan Kejari usai penyidik menemukan bukti kuat dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun 2022 sampai 2024.
Tersangka YN dìketahui saat ini masih aktif menjabat sebagai wakil rektor 1 dì Universitas Baturaja (Unbara), sementara tersangka AA merupakan ASN dì Dinas Kesehatan OKU.
BACA JUGA:Kasus Dana Hibah PMI Ogan Ilir, Apakah Ada Tersangka Baru? Ini Jawab Kejari Ogan Ilir
BACA JUGA:Duka Mendalam di OKU Timur, 4 Anak Jadi Korban Kebakaran di Desa Rasuan
Dari hasil penyidikan, kedua tersangka dìduga melakukan berbagai pelanggaran dan perbuatan melawan hukum.
Dìmana, tersangka YN selaku Ketua PMI menyuruh bendahara membuat laporan pertanggungjawaban perjalanan dìnas fiktif tanpa pertanggungjawaban.
Kemudian, mengatur dan mengetahui adanya pembelian fiktif, markup dan kurang volume.
Menggunakan anggaran NPHD PMI tidak sesuai peruntukan, tidak membayarkan uang perjalanan dìnas kepada anggota PMI, serta menggunakan dana PMI untuk membayar hutang.
BACA JUGA:Ribuan PNS OKU Timur Resah, Pencairan TPP Tak Sesuai SK dan Perbup
Sedangkan, untuk tersangka AA selaku Bendahara PMI melakukan perbuatan melawan hukum antara lain, melakukan perjalanan dinas fiktif.
Membuat perjalanan dinas fiktif, membuat lapiran pertanggungjawaban fiktif, hingga markup, kurang volume dan pembelanjaan fiktif.