Sidang PMH Eks Cineplex Ditunda, Ini Keputusan Majelis Hakim
Persidangan PMH terkait sengketa lahan eks bioskop Cineplex di Jalan Jenderal Sudirman Palembang, perkara bernomor 242/Pdt.G/2025/PN Plg, kembali di gelar di PN Palembang.--istimewa
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa lahan eks bioskop Cineplex di Jalan Jenderal Sudirman Palembang, perkara bernomor 242/Pdt.G/2025/PN Plg, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 7 Oktober 2025.
Sayang dalam persidangan kali ini pihak PT Musi Lestari Indo Makmur dan pihak notaris/PPAT Henywati Ridwan ST, tidak menghadiri panggilan persidangan meski telah dipanggil secara patut.
Google Advertisement Below
Majelis hakim PN Palembang yang diketuai Samuel Ginting SH MH menilai dengan ketidak hadiran PT Musi Lestari Indo Makmur dan pihak notaris/PPAT Henywati Ridwan ST.
Yang kesekian kalinya ini sehingga majelis hakim memutuskan melanjutkan persidangan dengan agenda mediasi.
BACA JUGA:Polda Sumsel Tegas! 6 Personel Disidang KKEP, Ada yang Direkomendasi PTDH
BACA JUGA:Rapat Paripurna XIX DPRD Masa Sidang Ke-III, Ada Perwakilan Kejari Ogan Ilir, Siapa?
Majelis hakim dalam persidangan tersebut mengajak untuk para pihak melakukan mediasi dan menunjuk Samkot Lumban Tobing (Hakim PN Palembang) sebagai mediator.
“Persidangan kita lanjutkan Selasa 14 Oktober 2025,” kata Hakim Ketua Samuel Ginting SH MH.
Samuel meminta agar para pihak beritikat baik dan bisa mencari win-win solution yang bisa diterima.
Melalui kuasa hukumnya, Hambali Mangku Winata SH MH, pihak penggugat menilai absennya turut tergugat 1 dan 2 terkesan menyepelekan proses hukum yang sedang berjalan.
BACA JUGA:Sidang Pembunuhan Briptu Farras Dijatuhi Vonis Mati, Penasehat Hukum: Ebi Pikir-pikir
BACA JUGA:Ini Hasil Sidang Perdana Dugaan Korupsi Pengelolaan BPPD di PMI Kota Palembang
“Pihak kami siap menghaadapi agenda mediasi,” kata Hambali. Menurutnya, solusi damai masih bisa ditempuh selama pihak tergugat maupun turut tergugat bersedia mengganti kerugian sesuai tuntutan.
“Kami hanya minta ganti rugi Rp10 miliar atas tanah yang saat ini dikuasai tergugat. Itu saja, dan peluang itu masih terbuka,” ucapnya.