Sidang PMH Eks Cineplex Ditunda, Ini Keputusan Majelis Hakim
Persidangan PMH terkait sengketa lahan eks bioskop Cineplex di Jalan Jenderal Sudirman Palembang, perkara bernomor 242/Pdt.G/2025/PN Plg, kembali di gelar di PN Palembang.--istimewa
Dasar gugatan ini bermula dari lahan eks Cineplex seluas 10.850 meter persegi yang hingga kini masih berada dalam penguasaan pihak tergugat.
Padahal, berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya dengan nomor perkara 35 dan 48, lahan tersebut seharusnya berstatus sita jaminan sehingga tidak boleh diperjualbelikan ataupun dialihkan.
BACA JUGA:PN Palembang Gelar Sidang Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI, Apa Hasilnya
Google Advertisement Below
BACA JUGA:Apa Putusan Sidang Korupsi Ini di PN Palembang
Namun kenyataannya, tanah itu telah berpindah tangan melalui transaksi yang dinilai penggugat tidak sah.
Dalam gugatannya, penggugat meminta agar majelis hakim menyatakan batal demi hukum Akta Jual Beli (AJB) Nomor 829/2010 dan Nomor 831/2010 yang dibuat pada 11 Agustus 2010 oleh notaris Henywati Ridwan. Transaksi tersebut tercatat antara tergugat dengan PT Pakuwon Sakti.
Selain itu, penggugat juga menuntut agar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 351/Kelurahan 24 Ilir Tahun 2000 seluas 6.415 m².
Serta SHGB Nomor 339/Kelurahan 24 Ilir Tahun 1999 seluas 4.435 m² yang kini tercatat atas nama PT Permata Sentra Propertindo dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
BACA JUGA:Sidang Perkara Umum di Pengadilan negeri Kayuagung, Apa Agendanya
BACA JUGA:Pengadilan Negeri Palembang Gelar Sidang Korupsi, Tentang Apa?
“Kami berharap majelis hakim bisa menegakkan keadilan sesuai fakta hukum yang ada, serta mengembalikan hak-hak ahli waris atas tanah tersebut,” tandas Hambali.