https://palpres.bacakoran.co/

PJU Kejari Ogan Ilir Ini Hadiri Penanaman Jagung Serentak, Dalam Rangka Apa?

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Rachdityo Pandu Wardhana, S.H., menghadiri kegiatan penanaman jagung serentak dalam rangka Program Ketahanan Pangan Kuartal IV Tahun 2025 di Belakang Komplek Serai Indah Indralaya.--Humas Kejati Sumsel

OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, Rachdityo Pandu Wardhana, S.H., menghadiri kegiatan penanaman jagung serentak, Rabu 8 Oktober 2025.

Hal ini dalam rangka Program Ketahanan Pangan Kuartal IV Tahun 2025 di Belakang Komplek Serai Indah Indralaya. 

"Kegiatan ini merupakan salah satu langkah strategis dalam mendukung swasembada pangan, khususnya komoditas jagung, sekaligus memperkuat perekonomian masyarakat," ujarnya.

Kehadiran Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melalui Kasi Intel merupakan bentuk dukungan terhadap program nasional di bidang ketahanan pangan. 

BACA JUGA:Atas Prestasi Ini, Kejati Sumsel Terima Penghargaan, Dari Siapa?

BACA JUGA:Ada Pejabat Kejati Sumsel Hadiri Acara di JSC Palembang, Acara Apakah Itu?

Melalui kegiatan penanaman jagung serentak ini, diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pertanian, memperluas lapangan kerja, serta menekan potensi kerawanan pangan di Kabupaten Ogan Ilir. 

"Kejaksaan Negeri Ogan Ilir siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mengawal program ini," katanya.

Hal ini agar berjalan sesuai ketentuan, demi tercapainya tujuan besar ketahanan pangan yang berkelanjutan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir telah menerima tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) perkara tindak pidana umum, Selasa 7 Oktober 2025.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Dalam Kasus Jaksa Gadungan, Siapa Mereka?

BACA JUGA:Ada Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Kejati Sumsel, Kasus Apa?

Terhadap lima orang tersangka yang diserahkan, masing-masing mereka berinisial S, A, AS, AU, dan H. 

"Penyerahan ini merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Rachdityo Pandu Wardhana, S.H.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan