Pertama di Indonesia, Ini Trik Jitu Dishub Provinsi Sumsel Cegah Angkutan Over Kapasitas di Jalan Raya

Pertama di Indonesia, Ini Trik Jitu Dishub Provinsi Sumsel Cegah Angkutan Over Kapasitas di Jalan Raya.--Alhadi/koranpalpres.com

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Diklaim sebagai upaya pertama di Indonesia, berikut ini trik jitu Dishub Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk mencegah angkutan over kapasitas di jalan raya.

Di mana memang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel terus melakukan penertiban angkutan barang jenis truk dan fuso yang bermuatan melebihi tonase atau Over Dimension Over Loading (ODOL).

 Trik jitu Dishub Provinsi Sumsel dimaksud yakni dengan memanfaatkan alat timbangan portable yang digadang-gadang pertama di Indonesia.

 Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Agus Fatoni melalui Kepala Dishub Provinsi Sumsel Ari Narsa menegaskan, pihaknya telah menjalin kerjasama dengan PT Hutama Karya (HK) selaku pihak pengelola Tol Indralaya-Prabumulih.  

BACA JUGA:Awal 2024, 1 Jembatan Ambruk Ratusan Rumah di Lahat Terendam Banjir Bandang, Ini Penampakannya

BACA JUGA:Malam Tahun Baru, KPT Tanjung Senai Dipadati Pengunjung

Termasuk juga di jalan-jalan milik Provinsi, Kabupaten/Kota dan jalan nasional yang ada dalam wilayah Provinsi Sumsel.

 "Tanggal 20 Desember 2023 kemarin, kami menggunakan timbangan portable di jalan tol Indralaya-Prabumulih bekerjasama dengan pihak pengelola tol PT HK," sebut Ari Narsa.

 Dia menambahkan, dalam pelaksanaan di lapangan pihaknya melibatkan pihak keamanan TNI, Polri, dan jajaran Dishub Kabupaten/Kota dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) 2 dan Kementerian Perhubungan. 

Giat penertiban ini dengan sasaran kendaraan over kapasitas atau melebihi muatan.

BACA JUGA:Warga + 62 Pasti Happy, Mulai Hari Ini 4 Jenis BBM Turun Harga Berlaku Nasional

BACA JUGA:Lewati Rekor Tahun 2022! Produksi Batu Bara Sumatera Selatan Capai 94 Juta Ton, Ini Strategi Titan Group

 "Untuk beratnya 8 ton untuk truk ukuran kecil, 12 ton untuk truk sedang dam 24 ton truk besar, ini kita sesuaikan dan truk-truk dimaksud harus mempunyai tanda lolos uji KIR,” tegas Ari. 

“Kita juga melakukan pemotongan bak dan chasis pada kendaraan ODOL yang melebihi standar yang diizinkan," timpalnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan