https://palpres.bacakoran.co/

Wow! Perkara Bisnis Berujung Maut Satu Keluarga di Muba

Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Tulus Sinaga menunjukkan barang bukti yang diamankan dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Muba, Senin 1 Januari 2024.--Kurniawan

Setelah dipukul tersangka, korban lari naik ke rumahnya dan masuk kamar. "Tersangka ini kembali mengejar korban dan memukulnya di bagian kepala," bebernya. 

Di dalam kamar tersebut, katanya terdapat Ibu korban. "Tersangka juga memukul Ibu korban sebanyak dua kali di bagian kepala menggunakan kayu bakar hingga tewas," terangnya. 

BACA JUGA:Sudah Mau Tahun Baru Pemuda Ini Masih Nekat Mencuri, Akibatnya Melewati Malam Tahun Baru di Bui

BACA JUGA:Dikeroyok Sesama Pegawai Konter, Wanita Ini Datangi SPKT Polrestabes Palembang

Usai memukul korban Masturah, tersangka kemudian mengikat tangannya. Pada saat kejadian anak korban Marchello dan Barbye lari ke luar rumah. 

Melihat kedua anak lari ini, tersangka lalu mengejar dan memukul kepala keduanya berkali-kali hingga tewas. Jasad Barbye ditendang oleh tersangka hingga masuk ke dalam septictank. 

"Tersangka ini lalu masuk kembali ke dalam rumah, dan melihat korban Heri masih bergerak, kemudian kembali memukul korban hingga tewas," tuturnya. 

Setelah keempat korban sudah meninggal, tersangka kemudian mengambil barang milik korban berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta dan 3 unit ponsel selanjutnya tersangka melarikan diri. 

BACA JUGA:Wah! Sepanjang 2023 Ini BNNP Sumsel Amankan 174 Kg Sabu Jaringan The Golden Triangle, Berikut Penjelasannya

BACA JUGA:Babak Baru Kasus Dana Hibah KONI Sumsel, 2 Terdakwa Rasakan Kursi Pesakitan PN Palembang

Atas ulahnya tersangka dikenakan Pasal 338 Tentang Pembunuhan dan Pasal 365 Tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan