https://palpres.bacakoran.co/

Ini 6 Fakta Unik Kota Pekanbaru, Ibukota Provinsi Riau yang Mulai Jadi Metropolis

Masjid raya Pekanbaru, fakta unik dan salah satu masjid tertua di Indonesia-rumah123-

BACA JUGA:Even Bersejarah Awal Tahun, SMB IV Optimis Dapat Jadi Daya Tarik Wisatawan Kunjungi Kota Palembang

Pasca kemerdekaan Indonesia, berdasarkan Ketetapan Gubernur Sumatra di Medan tanggal 7 Mei 1946 Nomor 103, Pekanbaru dijadikan daerah otonom yang disebut haminte (kotapraja).  

Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956, status tersebut berubah lagi pada 19 Maret 1956 dengan menjadi daerah otonom kota kecil dalam lingkungan Provinsi Sumatra Tengah.

Sampai 9 Agustus 1957 berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957, terbentuklah Provinsi Riau dengan Pekanbaru masuk ke dalam wilayahnya. 

BACA JUGA:Selain Kota Wisata, 3 Nama Ini Juga Melekat pada Nama Kota Pagaralam

Lalu Kota Pekanbaru resmi menjadi ibu kota Provinsi Riau pada 20 Januari 1959 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Desember 52/I/44-25. 

Sebelum itu, ibu kota Provinsi Riau adalah Tanjung Pinang, yang pada perkembangannya kemudian menjadi ibu kota Provinsi Kepulauan Riau.

2. Masjid Raya Pekanbaru

Masjid Raya Pekanbaru atau Masjid Senapelan Pekanbaru yang dibangun oleh Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah, sebagai sultan keempat dari Kerajaan Siak Sri Indrapura merupakan salah satu masjid tertua di Riau, bahkan di Indonesia.Masjid  itu dibangun  pada abad ke-18, tepatnya pada 1762.

BACA JUGA:Persis Dekat Kaki Menara Masjid Tertua Ini, Prasasti Titik Nol Kota Palembang Berada

Pembangunannya diteruskan pada masa Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah sebagai sultan kelima dari Kerajaan Siak Sri Indrapura

Sempat mengalami beberapa renovasi dan  renovasi terakhir terjadi pada 1940, yang ditambahkan sebuah pintu gerbang masjid yang menghadap ke arah timur. 

Tim Ahli Cagar Budaya Nasional dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayan merekomendasikan untuk mengubah statusnya dari Bangunan Cagar Budaya menjadi Struktur Cagar Budaya.

Hal ini tertuang melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 209/M/2017 tentang Status Bangunan Cagar Budaya Masjid Raya Pekanbaru pada 3 Agustus 2017.

BACA JUGA:Debut Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Palembang Usung Tema Ini Sukses Juarai Lomba Stan Tingkat Provinsi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan