https://palpres.bacakoran.co/

Bandar Narkoba Ketakutan, Satnarkoba Polres Prabumulih Makin Beringas Tangkap 2 Bandar

Satresnarkoba Polres Prabumulih kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika dengan meringkus dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum Kota Prabumulih.--istimewa

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku berperan sebagai bandar dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Prabumulih. 

BACA JUGA:Pengedar Narkoboy di Pemulutan Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Ogan, Ini Barang Buktinya

BACA JUGA:‎Dinkes Lahat Gandeng TP PKK Goes to School, Sosialisasi Bahaya Narkoba ke Siswa

"Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Prabumulih. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas Iptu Arafah.

Dengan dua penangkapan ini, Polres Prabumulih menegaskan keseriusannya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi muda di Kota Nanas tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan