Pengedar Narkoboy di Pemulutan Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Ogan, Ini Barang Buktinya
Pengedar Narkoboy di Pemulutan Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Ogan, Ini Barang Buktinya-kolase-
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di Kabupaten Ogan Ilir.
Seorang pria berinisial AB (30), warga Desa Penuguan, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, diamankan pada Senin 29 September 2025.
Ia diamankan sekitar pukul 16.13 WIB di pinggir jalan Desa Sungai Rasau, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu seberat bruto 5,88 gram.
BACA JUGA:Polsek Tanjung Batu Berikan Penyuluhan Hukum dan Bahaya Narkoboy pada Masyarakat
Selain itu satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau tanpa nomor polisi, satu unit handphone merk Realme warna hitam, serta satu buah baju coklat merk Ocean Beach.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di wilayah Pemulutan.
Petugas kemudian melakukan undercover buy (UCB) dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU A. Surya Atmaja mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
BACA JUGA:Pasutri Pengedar Narkoboy di Ogan Ilir Ditangkap Polisi, Ini Tampang dan Barang Buktinya
BACA JUGA:Kembali, Satresarkoba Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Narkoboy dengan Barang Bukti 20 Paket Sabu
“Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi peredaran narkoba di Ogan Ilir," tegas Kasat, Jumat 03 Oktober 2025.
Tersangka katanya, sudah di amankan bersama barang bukti, dan saat ini masih dalam proses penyidikan.