https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Lelang Barang Rampasan, Begini Cara Dilakukan Kejari Prabumulih

Seksi PAPBB Kejari Prabumulih yang bekerja sama dengan KPKNL Kota Palembang melaksanakan lelang barang rampasan.--Humas Kejati Sumsel

PRABUMULIH, KORANPALPRES.COM - Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih yang bekerja sama dengan Kantor Pelayanaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Palembang melaksanakan lelang barang rampasan, Senin 3 November 2025. 

Atas perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Pelaksanaan lelang yang dilakukan secara daring (lelang online) melalui portal www.lelang.go.id. 

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Faisyal Basni, S.H., M.H., Pejabat Lelang KPKNL Palembang Andri Rachmawan, S.H., M.Kn.

Dan Staff PAPBB Candra Kirana mengikuti proses lelang secara daring bertempat di Kantor Pelayanaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Palembang.

BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Ikuti Pra Pemantauan Tindak Lanjut BPK RI, Siapa?

BACA JUGA:Kasi Penkum Kejati Sumsel Jadi Pembina Apel Dalam Kegiatan Ini

"Barang rampasan yang dilelang pada kesemoatan tersebut adalah 1 buah tabung gas oksigen ukuran 6m3/40 dengan nilai limit Rp700.000," ujar Kasi Intel Kejari Prabumulih, Ajie Martha, S.H.

Barang rampasan yang dilelang telah mendapatkan penilaian dari KPKNL Kota Palembang melalui koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Prabumulih.

Terkait nilai taksiran barang bukti dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk pelaksanaan lelang. 

"Kejaksaan Negeri Prabumulih juga telah mempublikasikan jadwal dan barang yang akan dilelangkan melalui sosial media resmi Kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih," katanya.

BACA JUGA:Pimpin upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Ini Amanat Jaksa Agung RI Dibacakan Asintel Kejati Sumsel

BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Pimpin Apel Pagi, Ini Sosoknya

Pemenang lelang dapat mengambil objek lelang paling lambat 5 hari kerja setelah batas akhir pelunasan pembayaran lelang dengan menunjukan asli kuitansi lelang dari KPKNL Palembang dan KTP pemenang lelang (Paling lambat 10 November 2025).

Sebelumnya,  Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melaksanakan terkait Pengadaan Barang dan Jasa pada RSUD Kota Prabumulih, Jumat 30 Oktober 2025. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google