PT REKI Bakal Dipolisikan, Apa Penyebabnya?
Saparudin menceritakan aksi diduga pengerusakan terhadap lahan sawitnya yang dilakukan PT REKI.--istimewa
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) diberikan mandate oleh pemerintah dalam mengelola Kawasan hutan restorasi.
Hal ini melalui skema restorasi ekosistem dengan izin usaha pemanfaatan hasil hutan konsesi restorasi.
Google Advertisement Below
Namun dalam pengoperasinya dan seiring terjadinya konflik yang serius antara perusahaan dengan masyarakat dan juga masyarakat adat di dalam maupun sekitar konsesinya.
Di pertengahan 2024 lalu, PT REKI diduga melakukan pengerusakan terhadap lahan sawit milik Saparudin (45) warga desa Bintialo, kecamatan Batang Hari Leko, Muba.
BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Polres Ogan Ilir Dibekali Kemampuan Tanggap Musibah, Siap Menolong Masyarakat!
Pengerusakan yang diduga dilakukan PT REKI dengan cara mencabut pohon kelapa sawit berusia 7 bulan, hingga memasang portal di jalan yang mana jalan tersebut dibuat dan dibangun Saparudin secara pribadi untuk akses menuju lahan sawit miliknya.
"Kita sangat kecewa dengan Tindakan yang dilakukan PT REKI maupun orang yang ada di perusahaan tersebut," ujarnya, Rabu 5 November 2025.
Untuk itulah ia mengambil langkah hukum terhadap perusahaan, dimana mereka lakukan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi.
"Saya membeli lahan ini pada 2007 silam, yang saat itu hanya ditumbuhi pohon bambu. Dan saya membuka lahan ini untuk menanam kelapa sawit dan juga membuat jalan untuk akses keluar masik perkebunan," katanya.
BACA JUGA:KEREN! 14 Atlet Ogan Ilir di Porprov XV Sumsel 2025 Hasil Ekskul Jitu SMPN 1 Indralaya
Pihak perusahan PT REKI saat pertama datang ke lahan miliknya, menyebutkan bahwa ingin melihat situasi daerah tersebut.
"Saya perbolehkan saat itu, tapi saya melarang mereka masuk menggunakan mobil perusahaan dan saya mengantar mereka menggunakan mobil milik saya," tambahnya.