https://palpres.bacakoran.co/

Pengedar Narkoboy di Muara Kuang Ogan Ilir Ditangkap, Ini Barang Buktinya

Satresnarkoba Polres Ogan Ilir menangkap pengedar Narkoba berinisial AN seorang petani warga Desa Nagasari-Ist/koranpalpres.com-

OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Satresnarkoba Polres Ogan Ilir menangkap pengedar Narkoba jenis sabu berinisial AN (43), seorang petani warga Desa Nagasari, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.

Pengungkapan ini dilakukan pada 05 November 2025 oleh anggota Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir dalam rangka Operasi Sikat Musi 2025.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 3,06 gram. 

Selain itu, diamanka  juga berbagai perlengkapan pendukung seperti timbangan digital, sekop plastik, plastik klip bening, uang tunai Rp180.000, dan satu unit handphone merk Nokia.

BACA JUGA:Pengedar Narkoboy di Tanjung Raja Ogan Ilir Kembali Ditangkap, Satu Pelaku Jadi Target Operasi Berhasil Kabur

BACA JUGA:Pengedar Narkoboy di Tanjung Raja Ogan Ilir Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Kabur dan 6 Paket Sabu Diamankan

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di Desa Nagasari.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Ogan Ilir di bawah pimpinan Kasat Narkoba IPTU A. Surya Atmaja, melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersangka.

Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti sabu siap edar yang disembunyikan di dalam dompet kecil dan kantong plastik hitam.

IPTU A. Surya Atmaja menjelaskan bahwa tersangka diduga sebagai pengedar narkotika dan telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Blender 10 Ribu Butir Pil Ekstasi, Polres Ogan Ilir Selamatkan 23,9 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoboy

BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Tegaskan Personel Jangan Main-Main dengan Narkoboy, Ancamannya Bisa PTDH

"Kami akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Tidak ada ruang bagi pengedar narkotika di tengah masyarakat,” tegas IPTU Surya, Minggu 09 November 2025.

Adapun langkah yang telah dilakukan yaitu mengamankan tersangka beserta barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan tersangka dan saksi, serta pengambilan urine.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan