https://palpres.bacakoran.co/

Blender 10 Ribu Butir Pil Ekstasi, Polres Ogan Ilir Selamatkan 23,9 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoboy

Polres Ogan Ilir memusnahkan barang bukti 10 ribu pil ekstasi berwarna coklat muda dengan cara diblender-Wijdan koranpalpres.com-

OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir memusnahkan barang bukti 10 ribu pil ekstasi berwarna coklat muda dengan cara diblender, Jumat 17 Oktober 2025.

Tersangka dalam kasus ini inisial GA (23), warga Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, ikut dihadirkan untuk menyaksikan barang bukti dihancurkan.

Selain 10 ribu pil ekstasi yang dimusnahkan, ada 3 pecahan ekstasi seberat 1,09 gram, serta 4 bungkus sabu dengan berat bruto 408,45 gram. 

Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan kemudian dicampur pembersih lantai lalu dibuang ke septic tank Mapolres Ogan Ilir.

BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Tegaskan Personel Jangan Main-Main dengan Narkoboy, Ancamannya Bisa PTDH

BACA JUGA:Pengedar Narkoboy di Pemulutan Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Ogan, Ini Barang Buktinya

"Ini prestasi yang sangat membanggakan untuk kita Polres Ogan Ilir khususnya Satresnarkoba Polres Ogan Ilir," ungkap Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, Jumat 17 Oktober 2025.

Dalam pemusnahan barang haram ini juga, Kapolres Ogan Ilir didampingi Wakapolres Ogan Ilir, Helmi, Kasat Narkoba Iptu A Surya Atmaja, pihak PN Kayuagung, BBN Ogan Ilir dan Kejari Ogan Ilir. 

“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan blender, selanjutnya barang bukti tersebut dibuang kedalam septic tank,” kata Kapolres.

Sementara tersangka GA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA:Gagalkan Peredaran Narkoboy di Ogan Ilir, Polisi Amankan Kurir dengan 10 Ribu Butir Ekstasi dan 408 Gram Sabu

BACA JUGA:Polsek Tanjung Batu Berikan Penyuluhan Hukum dan Bahaya Narkoboy pada Masyarakat

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati, atau pidana denda Rp 1.000.000.000 sampai dengan Rp.10.000.000.000," tegasnya.

Penangkapan terhadap GA dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir, Kamis 11 September 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan