Pengedar Narkoboy di Tanjung Raja Ogan Ilir Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Kabur dan 6 Paket Sabu Diamankan
Pengedar Narkoboy di Tanjung Raja Ogan Ilir Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Kabur dan 6 Paket Sabu Diamankan-kolase-
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 19.45 WIB, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SF (24), warga setempat.
Sementara itu, seorang pelaku lainnya berinisial HD (24) berhasil melarikan diri saat penggerebekan dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari lokasi pengerbakan, petugas mengamankan barang bukti berupa enam paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,38 gram.
BACA JUGA:Pengedar Narkoboy di Pemulutan Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Ogan, Ini Barang Buktinya
Selain itu, satu sekop plastik terbuat dari pipet, satu unit handphone Samsung warna silver, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria F 150 warna hitam tanpa nopol yang diduga milik pelaku HD.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu A. Surya Atmaja menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar Tanjung Raja Utara.
“Begitu menerima laporan dari masyarakat, tim Unit II langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi," paparnya, Jum'at 31 Oktober 2025.
"Satu pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Iptu A. Surya Atmaja.
BACA JUGA:Polsek Tanjung Batu Berikan Penyuluhan Hukum dan Bahaya Narkoboy pada Masyarakat
BACA JUGA:Pasutri Pengedar Narkoboy di Ogan Ilir Ditangkap Polisi, Ini Tampang dan Barang Buktinya
Dari hasil pemeriksaan, tersangka SF mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya bersama HD.
Petugas telah melakukan tes urine terhadap tersangka dan menyita seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.