Komisi Reformasi Kepolisian Gelar Rapat Dengar Pendapat, Berikut Hasilnya
Komisi Reformasi Kepolisian menggelar rapat dengar pendapat umum bersama berbagai elemen masyarakat di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Reformasi Kepolisian, Jimly Asshiddiqie.--Bidhumas Polda Sumsel
JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Komisi Reformasi Kepolisian menggelar rapat dengar pendapat umum bersama berbagai elemen masyarakat di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Rabu 19 November 2025.
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Reformasi Kepolisian, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H.
Dalam keterangannya, Jimly menegaskan bahwa forum ini menjadi bagian dari tahap awal Komisi dalam menghimpun pandangan publik terkait arah reformasi kepolisian.
Untuk itu, pihaknya membuka kanal khusus bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan secara tertulis.
BACA JUGA:Resmi Operasi Zebra Musi 2025 Dimulai, Ini Sasaran Polda Sumsel
BACA JUGA:HUT Ke-80 Korps Brimob Polri, Satbrimob Polda Sumsel Gelar Syukuran, Ini Tema Yang Diangkat
“Selama satu bulan ini kami berharap mendapat masukan. Karena selama ini hanya masuk sekali-sekali, maka kami buka WA Sekretariat supaya masyarakat bisa mengirimkan masukan, setebal apa pun,” ujar Jimly.
Nomor WhatsApp Sekretariat Reformasi Kepolisian adalah 0813-1797-771, sementara alamat email akan dibagikan oleh pihak sekretariat.
Dalam forum tersebut, turut hadir sejumlah ormas, tokoh masyarakat, serta purnawirawan TNI dari tiga matra. Sejumlah konten kreator juga hadir.
Meskipun pihak-pihak tertentu tidak dapat hadir secara resmi dalam forum, aspirasi mereka tetap dipersilakan untuk disampaikan.
BACA JUGA:Datangi Mpolda Sumsel, Pemilik Kapal Tongkang Asal Surabaya Pertanyakan Laporannya, Kasus Apa?
BACA JUGA:Wakili Kliennya, Pengacara di Palembang Ini Kirimi kapolda Sumsel Surat, Apa Isinya
“Yang penting, aspirasinya tetap kami dengar. Silakan sampaikan sekeras-kerasnya. Tidak usah ragu, tidak usah takut,” ucap Jimly.
Dalam diskusi, salah satu topik yang mencuat adalah soal dugaan ijazah palsu. Jimly mengakui bahwa persoalan tersebut merupakan masalah serius yang telah lama menjadi tantangan hukum dan administrasi negara.
