Datangi Mpolda Sumsel, Pemilik Kapal Tongkang Asal Surabaya Pertanyakan Laporannya, Kasus Apa?
Pemilik kapal tongkang asal Surabaya menunjukkan bukti laporannya yang dibuat Februari 2024 lalu di Polda Sumsel, ia mempertanyakan progres laporan yang belum ada perkembangan.--istimewa
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Pemilik kapal tongkang asal Surabaya mendatangi Mapolda Sumsel demi untuk mempertanyakan perkembangan laporan polisi mengenai penggelapan kapal yang dibuatnya di SPKT Polda Sumsel lebih dari setahun lalu.
Pemilik kapal tongkang yang juga Komisaris perusahaan pelayaran PT Sinar Sarana Samudra Harry Jansjah Limantara menuturkan, bahwa kasus yang ia laporan tantang penggelapan kapal tongkang milik perusahaannya.
"Laporan ini saya buat pada 12 Februari 2024 silam yang hingga saat ini belum ada perkembangannya di Mapolda Sumsel, " ujarnya, Kamis 13 November 2025.
Laporan itu teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/161/II/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.
BACA JUGA:Cegah Kriminalitas, Personel Polres PALI Sasar Hal Ini
BACA JUGA:Sarasehan Peternak AFJ: Wujud Edukasi dan Kolaborasi Menuju Peternakan Ramah Hewan di Kulon Progo
"Saya melaporkan seorang agen pelayanan yang diketahui bernama Darmawati, dia ini menahan kapal saya bersama surat-suratnya," katanya.
Hingga saat ini tidak adanya kejelasan hukum tentang Laporan yang dibuatnya di Mapolda Sumsel tersebut, bahkan juga penetapan tersangkanya.
"Kasus laporan saya tidak jelas untuk proses hukumnya alias tergantung, apalagi penetapan tersangka. Padahal saya dengar SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah dikirim ke Kejaksaan," bebernya.
Peristiwa ini sendiri berawal ketika kapal tongkang milik PT Sinar Sarana Samudra disewa oleh seorang warga Jakarta Salma Ali untuk mengangkut batu split ke wilayah Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Ini Tujuan Satres Narkoba Polrestabes Palembang Lakukan Pemusnahan Sabu Seberat 1.144 Gram
BACA JUGA:Minum Vitamin Sembarangan? Ini Waktu Terbaik yang Jarang Diketahui!
Tapi saat masa sewanya telah selesai, diketahui kapal ini tidak dikembalikan, bahkan untuk penyewanya sendiri menghilang tanpa adanya kejelasan.
"Kemudian kita telusuri, dan didapatkan bahwa kapal ini ditahan oleh agen pelayaran PT Tiramana Samudra Nusa yang dipimpin terlapor dan kita telah mengadatangi kantornya," tambahnya.