https://palpres.bacakoran.co/

Begini Hasil Rapat Enty Meeting Dipimpin Asintel Kejati Sumsel

Asintel Kejati Sumsel Totok Bambang Sapto Dwijo, S.H. memimpin pelaksanaan Rapat Permulaan dan (Entry Meeting) serta Penanda Tanganan Pakta Integritas bersama Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII beserta Tim terkait.--Humas Kejati Sumsel

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) Totok Bambang Sapto Dwijo, S.H. memimpin pelaksanaan Rapat Permulaan dan (Entry Meeting), Senin 24 November 2025. 

Serta Penanda Tanganan Pakta Integritas bersama Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII beserta Tim terkait.

Hal ini dikatakan langsung oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H kepada wartawan.

"Benar adanya kegiatan yang dilakukan bapak Asintel Kejati Sumsel tersebut memimpin pelaksanaan Rapat Permulaan dan (Entry Meeting)," ujarnya.

BACA JUGA:Wah! Ada Kunjungan Kerja Dari Komisi Kejaksaan RI di Kejati Sumsel, Apa Tujuannya

BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Ini

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap kegiatan di Lingkungan Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII Tahun Anggaran 2025.

Sebelumnya, tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan 7 orang tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah).

Pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022 sampai 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat 21 November 2025.

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

BACA JUGA:Berikut Ini Pembahasan Rapat Entry Meeting Yang Dipimpin Asintel Kejati Sumsel

BACA JUGA:Dugaan Korupsi KUR Bank Plat Merah ini Rugikan Negara Rp12 Miliar, 3 Pegawai Bank Diperiksa Kejati Sumsel

Maka menetapkan 7 orang sebagai tersangka yakni EH selaku Pemimpin pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, periode April 2022 sampai Juli 2024.

MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim periode April 2022 sampai dengan Oktober 2023.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan