Kajati Sumsel Pimpin Ekspose Perkara Kejari Banyuasin Ini
Kajati Sumsel Ketut Sumedana didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memimpin Ekspose Perkara Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Banyuasin.--Humas Kejati Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak (Kajati Sumsel) Ketut Sumedana didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memimpin Ekspose Perkara Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Banyuasin, Selasa 25 November 2025.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H kepada wartawan.
"Benar adanya giat yang dilakukan bapak Kajati Sumsel yang memimpin ekspose perkara pidsus pada Kejari Banyuasin," ujarnya.
Ekpose ini diikuti oleh seluruh Pejabat Utama pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin.
BACA JUGA:Begini Hasil Rapat Enty Meeting Dipimpin Asintel Kejati Sumsel
BACA JUGA:Wah! Ada Kunjungan Kerja Dari Komisi Kejaksaan RI di Kejati Sumsel, Apa Tujuannya
Koordinator dan Kasi pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Kasi Pidsus Kejari Banyuasin dan para Jaksa Penyidik.
Kegiatan ini diawali dengan pemaparan mengenai perkara yang sedang diproses, dimana pelaksanaan ekspose ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penanganan perkara.
Sebelumnya, telah dilaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Oknum PNS (Jaksa Gadungan), Rabu 12 November 2025.
Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan Hukum terhadap Pejabat Pemda OKI.
BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Ini
BACA JUGA:Berikut Ini Pembahasan Rapat Entry Meeting Yang Dipimpin Asintel Kejati Sumsel
Adapun Tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan terhadap 2 orang tersangka.
Yakni BA Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan dan EF selaku Pihak yang secara bersama-sama dengan tersangka BA.