https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Kajati Sumsel Pimpin Ekspose Perkara Kejari Banyuasin Ini

Kajati Sumsel Ketut Sumedana didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memimpin Ekspose Perkara Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Banyuasin.--Humas Kejati Sumsel

"Kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 November 2025 sampai dengan tanggal 1 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Sari, S.H., M.H.

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir).

BACA JUGA:Dugaan Korupsi KUR Bank Plat Merah ini Rugikan Negara Rp12 Miliar, 3 Pegawai Bank Diperiksa Kejati Sumsel

BACA JUGA:Ini Tujuan Kejati Sumsel Gelar Evaluasi Aktualisasi Latsar CPNS Golongan III

Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Adapun Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA:Terkait Insiden Menimpa Wartawan di Kejati Sumsel, Begini Kata Ketua IJTI Sumsel

BACA JUGA:Kejati Sumsel Terima Kunjungan Kerja Kabag Sunproglapnil, Berikut Tujuannya

Atau kedua Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Untuk Modus Operandi bahwa tersangka BA selaku PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengaku sebagai Jaksa dengan atribut lengkap Jaksa yang berasal dari Kejaksaan Agung RI.

Hal ini guna untuk menyelesaikan permasalahan orang-orang yang tersangkut Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan tersangka EF yang merupakan warga sipil turut serta dengan tersangka BA untuk melakukan perbuatan tersebut.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google