https://palpres.bacakoran.co/

Waduh! Barang PT PDSI Hilang, Pelaku Ternyata Sopir dan Kernet Ditangkap Polisi

Polsek Prabumulih Timur mengungkap kasus penggelapan barang milik PT PDSI dengan menangkap 2 orang pria setelah diduga menggelapkan sejumlah barang perusahaan.--istimewa

"Kedua pelaku kini dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kita masih mendalami motif dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat," ungkap Kapolsek.

Iptu Ulta Deanto juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi atau mempercayakan barang berharga kepada pihak lain. 

BACA JUGA:Kriminalitas Susah Ditebak, Warga Harus Perketat Keamanan Lingkungan Masing-masing

BACA JUGA:Ini Cara Polrestabes Palembang Tekan Kriminalitas di Wilayahnya

Dan berkomitmen melakukan penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana. 

Polsek Prabumulih Timur menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu proses penyelidikan dan pengungkapan kasus ini. 

Upaya pengamanan dan penertiban akan terus dilakukan guna menjaga situasi kondusif di wilayah hukum Prabumulih. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan