https://palpres.bacakoran.co/

Terkait Permenkeu No 81/2025, Ketua FKKD Kikim Barat Angkat Bicara, Ini yang Disampaikannya

Terkait Permenkeu No 81/2025, Ketua FKKD Kikim Barat Angkat Bicara-Dok Koranpalpres.com-

LAHAT, KORANPALPRES.COM - Terkait pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 81/2025 atas perubahan Permenkeu No 108/2024 perihal Dana desa 2025, Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kikim Barat angkat bicara.

"Semestinya pemerintah pusat melalui Permenkeu harus menelaah terlebih dahulu, apalagi ini menyangkut pengembangan desa," ujar Bostandi, Sabtu, 29 November 2025.

Pada prinsipnya, sambung dia, pihaknya sangat mendukung adanya pembentukan koperasi desa, tujuannya menambah pemasukan tambahan baik pengurus dalam menjalankannya.

"Hanya saja, yang membuat sesalan adalah sebagai syarat pencairan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), kami nilai cukup memberatkan bagi pemerintah desa (Pemdes)," imbau Kades Jajaran Baru ini.

BACA JUGA:Ketua FKKD Kikim Barat Lahat Geram dan Beraksi Keras Soal Rekaman Video, Ini Pesan Menohoknya

BACA JUGA:FKKD Kikim Barat Dukung Penuh Pemkab Lahat Buat Perda Tenaga Kerja Lokal, Ini Katanya

Karena, sejauh ini didalam pelampiran dokumen ketika akan melakukan pencairan, telah banyak persyaratan mesti dilengkapi agar Dana Desa dapat dicairkan.

"Kalau ditambah lagi dari koperasi desa pastinya cukup memberatkan, sebab semuanya bergantung dari pengelolaannya," sebut dia.

Bostandi mengharapkan, agar kiranya Presiden RI, H Prabowo Subianto dapat mempertimbangkan dengan seksama, agar kedepannya tidak memberatkan semuanya.

"Disinilah dibutuhkan koordinasi serta komunikasi duduk satu meja, kemudian mendiskusikan secara bersama-sama sehingga mendapatkan formulasi terbaik," pungkas dirinya.

BACA JUGA:FKKD Kikim Selatan Lahat Pada Kumpul Nih, Ada Apa Ya

BACA JUGA:Andi Saputra Terpilih Sebagai Ketua FKKD Kikim Selatan, Ini Katanya

Pemberitaan sebelumnya, disinyalir Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 81/2025 ini belum ada sosialisasi dan banyak penolakan, dari berbagai Kepala Desa yang ada di Seluruh Indonesia, karena dinilai tidak berpihak kepada kepentingan orang banyak.

Aturan ini mewajibkan Desa untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai syarat pencairan Dana Desa Tahap II.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan