https://palpres.bacakoran.co/

FKKD Kikim Barat Dukung Penuh Pemkab Lahat Buat Perda Tenaga Kerja Lokal, Ini Katanya

Bostandi -Ist/koranpalpres.com-

LAHAT, KORANPALPRES.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat sedang menyusun Peraturan Daerah (Perda) baru yang bertujuan memperkuat posisi tenaga kerja lokal dalam sektor industri.

Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi atas minimnya penyerapan tenaga kerja asal Lahat di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.  

Kepala Desa (Kades) Jajaran Baru yang juga Ketua Forum Kades Kikim Barat, Bostandi menyatakan, dukungan penuh terhadap rencana Bupati Lahat, H Bursah Zarnubi SE dan Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih SH MH. 

"Sangat mendukung inisiatif Bupati dan Wakil Bupati dalam menyusun Perda ini, langkah ini penting untuk memastikan masyarakat Lahat, mendapatkan kesempatan kerja yang adil di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah kami," sebut dia, Selasa 27 Mei 2025.

BACA JUGA:Pemkab Lahat Terus Genjot Program Bedah Rumah, Ini Tujuannya

BACA JUGA:2026, Pemkab Lahat Berlakukan Perda Kebersihkan Lingkungan, Ini Hukuman dan Dendanya

Perda tersebut nantinya akan mengatur kuota tenaga kerja lokal lalu pelatihan keterampilan, serta sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan. 

"Kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan warga, tetapi juga mengurangi pengangguran di Kabupaten Lahat," jelas Bostandi.

Dukungan dari para kepala desa, termasuk Forum Kades Kikim Barat dinilai penting untuk memastikan Perda ini dapat diimplementasikan secara efektif di tingkat akar rumput.  

"Pemkab Lahat berkomitmen mempercepat proses penyusunan Perda ini, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha dan masyarakat," imbaunya.

BACA JUGA:Waduh, Ratusan Warga 9 Desa Lakukan Aksi Damai Depan Pemkab Lahat, Ini Tuntutannya

BACA JUGA:HUT Lahat ke 156 Tahun, Pemkab Lahat Hadirkan Tokoh Nasional, Siapakah Dia

Salah satu poin strategis dalam rancangan Perda ini adalah kewajiban bagi perusahaan untuk merekrut minimal 70 persen tenaga kerja lokal.

"Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan nyata kepada masyarakat lokal, yang selama ini merasa tersisih dalam proses rekrutmen tenaga kerja," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan