https://palpres.bacakoran.co/

Ini Kasus Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ Oleh Kejari Prabumulih

Bertampat di Siaran Pers Kejari Prabumulih telah dilaksanakan Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, perkara Tindak Pidana Lalu Lintas.--Humas Kejati Sumsel

PRABUMULIH, KORANPALPRES.COM - Bertampat di Siaran Pers Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih telah dilaksanakan Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Senin 1 Desember 2025. 

Perkara Tindak Pidana Lalu Lintas Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo Pasal 231 Ayat (1) huruf a, b, c.

Dan d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atas nama Tersangka (S).

Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Khristiya Lutfiasandhi, S.H., M.H., di dampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Mirsyah Rizal, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator Muhammad Ilham, S.H., melaksanakan ekpose.

BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Menerima Kunjungan Mahasiswa Unsri, Siapa Dia?

BACA JUGA:Begini Hasil Rapat Enty Meeting Dipimpin Asintel Kejati Sumsel

Yang dihadiri oleh Direkatur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. 

Kemudian Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaam Tinggi Sumatera Selatan, Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum.

Bahkan juga ada kehadiran Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

"Bahwa Kejaksaan Negeri Prabumulih melaksanakan Restorative Justice berdasarkan PERJA Nomor 15 Tahun 2020," ujar Kasi Intel Kejari Prabumulih, Ajie Martha, S.H. 

BACA JUGA:Wah! Ada Kunjungan Kerja Dari Komisi Kejaksaan RI di Kejati Sumsel, Apa Tujuannya

BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Ini

Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAMPIDUM.

Dengan Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan