Resmi! Program Ini Diluncurkan Kejati Sumsel bersama Pemkab OKI dan Ogan Ilir
Kejati Sumsel bersama Pemerintah Kabupaten OKI dan Ogan Ilir resmi meluncurkan program Jaksa Garda Desa Sejahtera atau Jaga Desa.--Humas Kejati Sumsel
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) berhasil memfasilitasi pelaksanaan perdamaian melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) untuk perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), mengedepankan solusi hukum yang humanis dan memulihkan.
Kejari OKI telah melaksanakan perdamaian melalui Keadilan Restoratif dalam kasus KDRT. Perkara ini melibatkan Tersangka Q dan Korban R, yang keduanya merupakan pasangan suami istri.
BACA JUGA:Berikut Ini Pembahasan Rapat Entry Meeting Yang Dipimpin Asintel Kejati Sumsel
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Proses perdamaian dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, H. Sumantri, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Kasubsi Pra-Penuntutan Tindak Pidana Umum.
Acara ini juga disaksikan oleh Kepala Desa Bumi Agung, Kecamatan Tanjung Lubuk, serta perwakilan keluarga dari kedua belah pihak, menegaskan proses yang transparan dan melibatkan komunitas.
Pelaksanaan perdamaian melalui Keadilan Restoratif berlangsung secara resmi di Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir. Proses perdamaian ini dilaksanakan pada hari Senin, 10 November 2025.
BACA JUGA:Ini Tujuan Kejati Sumsel Gelar Evaluasi Aktualisasi Latsar CPNS Golongan III
BACA JUGA:Terkait Insiden Menimpa Wartawan di Kejati Sumsel, Begini Kata Ketua IJTI Sumsel
"Penyelesaian perkara melalui RJ ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan resmi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI," UJAR kasi OKI, Agung Setiawa, S.H., M.H.
Penerapan RJ menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menjalankan penegakan hukum yang humanis dan mengedepankan asas kemanfaatan.
Khususnya untuk perkara KDRT yang memiliki potensi untuk dipulihkan dan menjaga keutuhan keluarga, sejalan dengan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020.
Seluruh rangkaian proses penyelesaian perdamaian berjalan dengan damai dan penuh haru. Dengan tercapainya Keadilan Restoratif.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Terima Kunjungan Kerja Kabag Sunproglapnil, Berikut Tujuannya