Ini Kasus Yang Eksposenya Dipimpin Kajati Sumsel
Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memimpin Ekspose Perkara Tindak Pidsus pada Kejaksaan Negeri Palembang.--Humas Kejati Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel) Dr. Ketut Sumedana didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memimpin Ekspose Perkara Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Palembang, Selasa 2 Desember 2025.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H kepada wartawan.
"Benar adanya giat yang dilakukan bapak Kajati Sumsel dalam memimpin ekspose perkara Pidsus Kejari Palembang," ujarnya.
Ekpose ini diikuti oleh seluruh Pejabat Utama pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang.
BACA JUGA:Resmi! Program Ini Diluncurkan Kejati Sumsel bersama Pemkab OKI dan Ogan Ilir
BACA JUGA:Bangun Bangsa Muda Salurkan Bantuan Bencana Sumatera, Bentuk Solidaritas dan Empati
Kemudian Koordinator dan Kasi pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Kasi Pidsus Kejari Palembang dan para Jaksa Penyidik.
Kegiatan ini diawali dengan pemaparan mengenai perkara yang sedang diproses, dimana pelaksanaan ekspose ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penanganan perkara.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan 7 orang tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah).
Pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022 sampai 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat 21 November 2025.
BACA JUGA:Begini Hasil Rapat Enty Meeting Dipimpin Asintel Kejati Sumsel
BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Menerima Kunjungan Mahasiswa Unsri, Siapa Dia?
Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Maka menetapkan 7 orang sebagai tersangka yakni EH selaku Pemimpin pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, periode April 2022 sampai Juli 2024.