https://palpres.bacakoran.co/

Ini Tujuan Kejari Pagar Alam Lakukan Pemusnahan Barang Bukti

Kejari Pagar Alam melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).--Humas Kejati Sumsel

PAGAR ALAM, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam melaksanakan pemusnahan barang bukti.

Dari perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), Senin 8 Desember 2025.

"Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata api, dan senjata tajam," ujar Kasi Intel Kejari Pagar Alam, M. Arief Budiman, S.H., M.H.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pagar Alam, Dr. Ira Febrina, S.H., M.Si menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.

BACA JUGA:Ini Suasana Upacara Peringatan Hakordia di Kejati Sumsel

BACA JUGA:Kejati Sumsel Ikuti Kegiatan FGD, Apa Temanya?

"Jadi kegiatan pemusnahan yang kita lakukan ini tidak lain bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan," akunya.

Bahkan juga, kata Kajari Pagar Alam, upaya menjaga keamanan dan mencegah penyalahgunaan barang bukti.

"Kegiatan pemusnahan dilakukan secara transparan dan disaksikan oleh instansi terkait sebagai bentuk akuntabilitas Kejaksaan dalam penanganan barang bukti," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam melaksanakan Kampanye Anti Korupsi di Lokasi aktivitas perdagangan masyarakat.

BACA JUGA:Penandatanganan Nota Kesepahaman Kejati dan Pemprov Sumsel, Ini Isi Kerja Samanya

BACA JUGA:Resmi! Program Ini Diluncurkan Kejati Sumsel bersama Pemkab OKI dan Ogan Ilir

Hal ini sebagai upaya memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi dan meningkatkan budaya integritas di masyarakat, Rabu 26 November 2025.

Kegiatan ini di hadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam Dr. Ira Febrina, S.H., M.Si.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan