Wakajati Sumsel Sampaikan Hasil Kinerja Bidang Pidsus, Begini Pencapaiannya
Wakajati Sumsel Anton Delianto, S.H., M.H menyampaikan Pers Rilis terkait Capaian Kinerja Bidang Tindak Pidsus Kejati Sumsel Periode Januari-Desember 2025.--Kurniawan/Koranpalpres.Com
PALEMBANG, KORANALPRES.COM - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Wakajati Sumsel) Anton Delianto, S.H., M.H menyampaikan Pers Rilis terkait Capaian Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Periode Januari-Desember 2025, Selasa 9 Desember 2025.
Hal ini dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025. Turut didampingi Asisten Intelijen sekaligus Plt. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Kasi Penkum serta para Kasi Bidang Pidsus Kejati Sumsel.
Adapun capaian kinerja bidang Pidsus Periode Januari-Desember 2025 yakni Kejati sumsel, penyelidikan 11 kasus, penyidikan 34 kasus, pra penuntutan 45 kasus dengan penyelamatan keuangan negara mencapai Rp588.146.486.000.
Kemudian untuk Kejari Se-Sumsel terdiri dari penyelidikan 77 kasus, penyidikan 52 kasus, penututan 86 kasus, dan eksekusi 93 kasus dengna total penyelamatan keuangan negara Rp27.367.875.766.
BACA JUGA:Ini Suasana Upacara Peringatan Hakordia di Kejati Sumsel
BACA JUGA:Kejati Sumsel Ikuti Kegiatan FGD, Apa Temanya?
"Ada beberapa perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang menarik perhatian masyarakat yang berhasil kita ungkap," ujar Wakajati Sumsel.
Seperti dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022-2024.
"Jumlah tersangka sebanyak 7 orang. Perkiraan Kerugian Negara Kurang Lebih Rp12 miliar (Proses Penyidikan)," katanya.
Kemudian dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu bank plat merah, Tbk. kepada PT. Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT. Sri Andal Lestari. Jumlah tersangka sebanyak 6 orang.
BACA JUGA:Penandatanganan Nota Kesepahaman Kejati dan Pemprov Sumsel, Ini Isi Kerja Samanya
BACA JUGA:Resmi! Program Ini Diluncurkan Kejati Sumsel bersama Pemkab OKI dan Ogan Ilir
Jumlah Kerugian Negara Rp. ±Rp1,6 triliun (Proses Penyidikan), dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah Antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dengan PT. MB Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang 2016-2018.
Jumlah tersangka sebanyak 5 orang. Jumlah Kerugian Negara Rp137.722.247.614,40 (Proses Penuntutan).