GERCEP! Disbun Lahat Akomodir Bentuk Kebun Masyarakat dengan Perusahaan Kelapa Sawit, Begini Responnya
KEBUN MASYARAKAT : Kadisbun Lahat, Vivi Anggraeni SSTP Msi memimpin rakor dengan perusahaan kelapa sawit, membahas perihal pembangunan kebun masyarakat -Bernat/koranpalpres.com-
Adapun usaha produktif dapat berupa bantuan sapi, mesin pertanian, pupuk, atau sarana produksi lainnya yang tetap dikelola oleh masyarakat.
Terkait luasan lahan, Vivi mengemukakan, bahwa perusahaan wajib memfasilitasi minimal 20 persen dari total lahan Hak Guna Usaha (HGU).
Dalam rapat tersebut, sejumlah perusahaan merespons positif. PT SMS bahkan menyatakan kesiapan melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat mulai awal tahun 2026.
BACA JUGA:INOVASI! Dinas TPHP dan Disbun Lahat Siapkan Lahan 500 Ha Tanam Padi Gogo, Catat Lokasinya
BACA JUGA:Wow, Disbun Lahat Gelar Bimtek Terkait Mutu Kopi, Ini Tujuan Utamanya
"Sementara untuk perusahaan yang tidak memiliki HGU, tetap diwajibkan menjalankan kegiatan sosial. Bentuknya antara lain bantuan bibit ternak sapi, itik, pupuk, serta mesin pertanian dengan penekanan pada integrasi kelapa sawit dan budidaya sapi potong," pungkas dirinya.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat berharap kemitraan, antara perusahaan perkebunan dan masyarakat dapat berjalan adil, berkelanjutan dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan warga sekitar.