OJK Rilis Whitelist Pedagang Aset Kripto Berizin
OJK Rilis Whitelist Pedagang Aset Kripto Berizin --Kolase
BACA JUGA:Realisasi Pajak Digital 2025, Pemerintah Raup Rp 42,53 Triliun Hingga September 2025
Legal artinya pastikan entitas, produk, dan aplikasinya memiliki izin yang tepat dari OJK dan/atau otoritas terkait, serta tercantum dalam Whitelist.
Logis artinya cermati janji keuntungan atau imbal hasil yang ditawarkan.
Google Advertisement Below
Bila keuntungan yang dijanjikan tidak wajar, sangat tinggi, atau tidak masuk akal, maka masyarakat perlu meningkatkan kehati-hatian karena berpotensi merupakan penipuan atau skema ilegal.
OJK mengajak masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung pengembangan ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada pelindungan konsumen.
BACA JUGA:Promo Akhir Tahun, Cashback Tiket Kereta dan Pesawat Lewat BYOND BSI
Dengan hanya bertransaksi pada entitas yang legal dan diawasi serta secara aktif melaporkan setiap indikasi kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat.
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Caranya melalui laman sipasti.ojk.go.id atau dapat menghubungi nomor telepon 157, WA (081157157157), atau email: satgaspasti@ojk.go.id.